Soal Dugaan Pengeroyokan Terkait Fahd A Rafiq di Polda Metro, Bapera: Tidak Benar!

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 29 Maret 2026 17:10 WIB
Henry Indraguna (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Beredar kabar dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Polda Metro Jaya yang mengaitkan nama Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd El Fouz A Rafiq. Kabar itu pun langsung ditepis karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Informasi yang beredar di ruang publik tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam peristiwa yang dimaksud, tidak terdapat pengeroyokan, tidak terjadi penganiayaan, serta tidak ada keterlibatan ketua umum kami Fahd El Fouz A Rafiq dalam bentuk apa pun,” ujar Wakil Ketua Umum Bapera, Henry Indraguna dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Henry menegaskan, pihak-pihak yang disebut sebagai “preman bayaran”  tidak memiliki hubungan, keterkaitan, maupun afiliasi apa pun dengan Fahd El Fouz A Rafiq maupun dengan Ranny Fadh A Rafiq. 

"Keberadaan mereka di lokasi kejadian bukan atas dasar perintah, bukan dibawa, dan tidak memiliki korelasi dengan Fahd El Fouz A Rafiq, melainkan diduga berkaitan dengan persoalan lain yang bersifat personal dengan pihak berbeda," imbuhnya.

Ia juga menepis informasi yang menyebut Fahd El Fouz A Rafiq memiliki ajudan adalah tidak benar dan menyesatkan. Menurut pengakuan Fahd El Fouz A Rafiq dan Ranny Fadh Arafiq, kata Henry, dalam kejadian tersebut justru mereka merupakan pihak yang mengalami perlakuan tidak patut berupa penghinaan, pelecehan verbal, dan ucapan yang merendahkan martabat dari oknum tertentu di lokasi kejadian.

Henry pun mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan kehormatan seseorang merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik dalam ketentuan pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di mana, setiap pihak yang dengan sengaja maupun lalai menyebarkan, mengutip, atau memperluas informasi yang tidak benar tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Kami mengimbau dan sekaligus memperingatkan secara tegas kepada seluruh pihak, termasuk akun digital, maupun individu, untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar; melakukan klarifikasi dan koreksi secara terbuka; serta menjunjung tinggi prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam pemberitaan,” imbuhnya.

Henry menekankan, apabila dalam waktu yang patut tidak dilakukan klarifikasi atau penghentian penyebaran, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Pihaknya mengajak seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi.

Klarifikasi merupakan bentuk tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang beredar, serta menjaga agar ruang publik tetap diisi oleh fakta yang objektif dan dapat dipertanggung-jawabkan.  “Kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa luas informasi beredar, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya