Pintu RJ untuk Roy Suryo-Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Tertutup!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2026 00:09 WIB
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelapor kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Lechumanan, menyebutkan pihaknya menutup peluang restorative justice (RJ) terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyasuma. Bahkan, mereka meminta agar Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan saat berkasnya sudah P21.

"Enggak ada (pintu RJ ke Roy Suryo dan Dokter Tifa). Saya bawa surat, saya mau menyerahkan untuk RT. Saya minta ditahan nanti setelah P21 ya, saya minta ditahan Roy atau RT lah," ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa alias Roti ataupun RT itu dianggapnya sudah tidak memiliki moral lagi lantaran ijazah asli malah dibilang palsu. Karena itu, pihaknya tak heran jika nanti Roy Suryo dan Dokter Tifa menganggap semua yang melekat pada Jokowi hingga keluarganya dibilang palsu lantaran mereka sudah tidak bermoral.

"Kan bingung saya, jadi semua nanti yang ada melekat pada Pak Jokowi dan keluarganya dibilang palsu. Nah ini berbahaya nih buat negara kita. Jadi, saya minta kepada kepolisian segera tahan RT," tuturnya.

Wakil Ketua Peradi Bersatu itu menerangkan agar jaksa nantinya juga ikut menggali tentang aliran dana terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa lantaran diyakini fitnah yang dilayangkan mereka terhadap Jokowi itu ada pendananya. Semua itu bisa masuk ke ranah pidana dengan pelanggaran pasal TPPU.

"Saya minta lebih tegas lagi menempatkan pasal TPPU terhadap siapa-siapa saja yang menyandang dana kepada Roy. Bang Rismon sudah menjelaskan ada pendana, bahwa ijazah Pak Jokowi enggak pernah palsu, asli. Lima kali kok dilegalisir, dari Solo, dari Jakarta, Presiden, enggak ada palsunya," paparnya.

"Saya minta segera ditahan yang namanya Roy dan Tifa atau Roti. Roy, kau akui sebaiknya siapa-siapa saja yang menyandang dana kepadamu, yang kemudian kamu merupakan otak pelaku grand design dalam perkara ini. Kalau tidak, saya minta kejaksaan menuntut maksimal," imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 30 Maret ini untuk mengakomodasi proses RJ yang dihadapi Rismon Sianipar dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Diharapkan, pada bulan depan berkas kasus ijazah Jokowi bisa segera P21 dan kasusnya bisa segera disidangkan ke pengadilan.

"Apapun yang terjadi, kita berharap P21 itu akan terwujud dalam bulan ini sehingga bulan Mei seterusnya bisa masuk di pengadilan," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya