JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz, menyampaikan pemantauannya pada 2 hari awal pelaksanaan PP Tunas. Ia mengatakan, ada 2 platform yang tak patuh pada aturan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak-anak itu.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum; yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Meutya menyebutkan, kedua platform itu dipanggil Komdigi. Mereka juga akan dijerat sanksi.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Kemudian, pihaknya juga mencatat ada dua platform yang hanya patuh sebagian. Tapi, mereka disebut kooperatif.
“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox. Kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ungkapnya.
Meutya menegaskan, aturan ini penting diimplementasikan. Pasalnya, Indonesia memiliki 70 juta pengguna media sosial yang berusia anak-anak.
“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia,” tegas dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)