JAKARTA - Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), mulai hari ini Sabtu (28/3/2026). Sejauh ini dua dari delapan platform dipastikan mematuhi standar yang ditentukan pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan dua platform itu di antaranya X dan Bigo Live.
"Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live," kata Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Meutya menjelaskan baik X dan Bigo Live telah menaikan batas usia penggunanya. Media sosial X, kata Meutya, menaikan batas usia menjadi 16 tahun sementara Bigo Live menaikan batas usia pengguna menjadi 18 tahun.
"Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh-hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan," kata Meutya.
"Kemudian platform kedua dengan sikap kooperatif penuh adalah Bigo Live yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content dan juga kebijakan keamanan privacy policy," sambung Meutya.
Sementara, kata Meutya, dua platform lain seperti TikTok dan Roblox juga telah menunjukan sikap kooperatif akan PP Tunas. Meutya menjelaskan bahwa TikTok juga berencana akan menonaktifkan pengguna yang usianya masih di bawah 16 tahun.
"Sementara TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15," sambung dia.