“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox. Kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ungkapnya.
Meutya menegaskan, aturan ini penting diimplementasikan. Pasalnya, Indonesia memiliki 70 juta pengguna media sosial yang berusia anak-anak.
“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia,” tegas dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)