Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali Diduga Terkait Narkoba

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 03 April 2026 15:28 WIB
Bareskrim Polri segel tempat hiburan malam di Bali (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyegel dua tempat hiburan malam (THM) di Bali. Hal itu dilakukan terkait kasus dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penindakan setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.

"Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Delona dan N Co Living Bali," kata Eko, Jumat (3/4/2026).

Menurut Eko, aktivitas dugaan peredaran narkoba tersebut dilakukan pihak manajemen dari tempat hiburan tersebut. Pihaknya, kata Eko, sudah melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka. Namun, belum diungkap identitas dan masing-masing perannya.

"Yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut, saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Eko.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya