Soal Usul Larangan Peredaran Vape, BNN: Masih Proses!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 07 April 2026 17:16 WIB
BNN Raker di DPR (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Suyudi menjelaskan pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ungkapnya.

Dari pengujian itu, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau obat bius.

"Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," tutur Suyudi.

Kendati begitu, ia menyatakan bersyukur karena zat etomidate kini resmi masuk dalam daftar narkotika golongan dua sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, tertanggal 28 November 2025.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya