Terbongkar, Begini Modus Licik Tersangka Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 08 April 2026 03:30 WIB
Polisi ungkap penyelewengan BBM dan elpiji subsidi (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dit Tipidter Bareskrim Polri membongkar modus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi periode 2025–2026 dengan kerugian negara Rp1,2 triliun di 33 provinsi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, mengungkapkan, modus yang digunakan ratusan tersangka cukup beragam. Untuk kasus BBM, para tersangka umumnya melakukan penyalahgunaan demi keuntungan pribadi, salah satunya dengan cara menimbun.

"Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU, kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan, lalu dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," kata Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, terdapat modus lain, yakni tersangka membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode, sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan yang telah diterapkan oleh Pertamina.

"Kemudian, kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi. Ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," ujar Irhamni.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya