Sementara untuk penyalahgunaan elpiji, pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya sebagai elpiji non-subsidi. "Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda wilayah membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi selama periode 2025–2026 yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa 7 April 2026.
(Arief Setyadi )