JAKARTA - Dit Tipidter Bareskrim Polri membongkar modus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi periode 2025–2026 dengan kerugian negara Rp1,2 triliun di 33 provinsi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, mengungkapkan, modus yang digunakan ratusan tersangka cukup beragam. Untuk kasus BBM, para tersangka umumnya melakukan penyalahgunaan demi keuntungan pribadi, salah satunya dengan cara menimbun.
"Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU, kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan, lalu dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," kata Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, terdapat modus lain, yakni tersangka membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode, sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan yang telah diterapkan oleh Pertamina.
"Kemudian, kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi. Ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," ujar Irhamni.
Sementara untuk penyalahgunaan elpiji, pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya sebagai elpiji non-subsidi. "Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda wilayah membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi selama periode 2025–2026 yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa 7 April 2026.
(Arief Setyadi )