Modus Baru Penipuan Jual Beli Motor, Pelaku Nyamar Jadi Karyawan TV

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 08 April 2026 01:00 WIB
Modus Baru Penipuan Jual Beli Motor, Pelaku Nyamar Jadi Karyawan TV
Share :

Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil analisis, dokumen dari motor yang dijual pelaku itu diduga palsu. Polisi masih mendalami bagaimana pelaku mendapatkan dokumen sepeda motor palsu tersebut.

"Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 492 KUHP Pidana yang terbaru dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kategori 5, serta Pasal 392 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman 8 tahun,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya