Polisi akan melakukan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dilanggar atas pernyataan itu.
"Laporan tersebut juga akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )