JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, perusahaan teknologi Meta berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Namun, perusahaan teknologi Google tak mematuhi sehingga diberi surat teguran.
Diketahui, Meta menaungi Instagram, Facebook, dan Threads. Sementara surat teguran untuk Google karena platform YouTube yang dinaungi belum mematuhi peraturan yang ada.
Meutya Hafid mengatakan, pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan harian dan mencatat platform yang memiliki itikad baik untuk mematuhi hukum di Republik Indonesia. Namun, pihaknya juga tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia.
"Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta setelah pemeriksaan kemarin dilakukan hari Senin lalu, menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ucap Meutya Hafid dalam konferensi pers, Kamis 9 April 2026.
Untuk penerapan secara menyeluruh, Meta membutuhkan waktu sampai dengan Jumat (10/4/2026). Komdigi pun menerima hal tersebut karena Meta sudah punya komitmen menjalani aturan yang ada.
"Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.