Komdigi Sanksi Google Gegara Tak Patuhi PP Tunas Terkait Perlindungan Anak

Andri Bagus Syaeful , Jurnalis
Jum'at 10 April 2026 21:06 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Andri Bagus/Okezone)
Share :

Meutya Hafid mengatakan pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Catatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan.

"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google," kata Meutya Hafid.

"Tentu namanya sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," sambungnya.

Adapun Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas mengatur perusahaan teknologi yang tidak patuh bakal dikenakan sanksi berjenjang. Pertama, akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis; kedua, penghentian akses sementara; Ketiga, jika masih tak patuh bakal dilakukan pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen.

"Sanksi ini bersifat bertahap. Kami tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google. Untuk hari ini, kami berikan surat teguran," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya