Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )