Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 14 April 2026 13:27 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas/Antara
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Dengan hal tersebut, status tersangka tidak sah.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).

Budi menyatakan, KPK akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Nantinya baru menentukan langkah hukum kedepannya.

Namun dia juga menegaskan, putusan praperadilan ini bukan akhir dari upaya penegakan hukum terhadap Indra Iskandar.

Sebelumnya, Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya