Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR, Bukti KPK Dinilai Tak Cukup

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |13:37 WIB
Hakim Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR, Bukti KPK Dinilai Tak Cukup
Hakim Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

Hakim mengungkapkan sejumlah bukti yang diajukan termohon tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah. Salah satunya terkait keterangan pihak-pihak yang hanya berstatus dimintai keterangan.

"Menimbang bahwa pihak yang hanya dimintai keterangan memiliki kedudukan hukum yang tidak jelas, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai saksi sebagai alat bukti," ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai dokumen-dokumen yang diajukan tidak memenuhi ketentuan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Menimbang bahwa setelah mencermati bukti T-19 serta T-21 sampai dengan T-30, hakim praperadilan berpendapat bahwa bukti tersebut tidak termasuk alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement