JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang hakim pada Selasa (26/5/2026). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun, hakim yang dimaksud ialah, Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ultry sudah tiba di kantor Lembaga Antirasuah pada pukul 09.39 WIB. Kendati begitu, belum ada informasi perihal apa yang digali tim penyidik dari keterangan yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.
Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD.
Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.