JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi, di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa dua orang ASN Kemenhub sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
Apapun, dua ASN yang dimaksud ialah Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 26 Mei 2026.
"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (28/5/2026).
"Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo yang merupakan mantan anggota DPR RI. Selain kasus DJKA, Sudewo juga terjerat dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.