Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.
Selain itu, hakim menemukan bahwa sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Atas dasar tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.
Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.
Namun tidak hanya itu, pengadilan turut menyatakan tidak sah larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap pemohon. Hakim juga memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan.
Dengan demikian, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
(Fahmi Firdaus )