JAKARTA-Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mengatakan, setelah diterimanya surat pencabutan penetapan tersangka atau SP3 Rismon Sianipar dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, dia berharap kasus tersebut segera di P21 sehingga Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma bisa disidangkan.
"Kami berharap dalam minggu ini sudah ada pelimpahan, dan akhir bulan ini sudah ada P21 untuk perkara lainnya. Siap-siap saja bertemu di pengadilan (Roy Suryo dan Dokter Tifa)," ujarnya pada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, soal pencabutan status tersangka Rismon dalam kasus ijazah Jokowi itu, dia tak mau berbicara banyak dahulu karena tidak ingin mendahului polisi. Namun, dia berterima kasih pada polisi yang telah menangani kasus tersebut dengan baik.
"Jika ada yang mengatakan tidak akan ada SP3, itu tidak benar. Intinya, apa pun yang telah dilakukan, kami mengapresiasi sebesar-besarnya pada Polri, khususnya penyidik Polda Metro Jaya dan Direktur Reskrimum," tuturnya.
Pihaknya juga akan mengikuti konferensi pers yang digelar tim pengacara dan Rismon Sianipar nantinya. Konferensi pers tersebut dilakukan kaitannya RJ terhadap Rismon Sianipar, yang mana akan dilakukan pasca polisi mengumumkan RJ tersebut ke publik.