Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap kapal yang melaksanakan hak lintas transit wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.
"Selama melintas, kapal asing juga wajib mematuhi aturan internasional, seperti Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972 terkait pencegahan tubrukan di laut, serta International Convention for the Prevention of Pollution from Ships terkait pencegahan pencemaran dari kapal," jelasnya.
TNI AL menegaskan, akan terus memantau setiap aktivitas pelayaran di wilayah strategis tersebut guna memastikan seluruh ketentuan hukum internasional dipatuhi.
(Awaludin)