Dengan jumlah saksi dan ahli yang masih minim, Majelis Hakim justru memutuskan tidak lagi memberikan kesempatan menghadirkan saksi, karena agenda persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.
"Dengan tiba-tiba, ini bisa kita buktikan dalam rekaman persidangan ya, dengan tiba-tiba kemarin sore hakim memutuskan menyetop pemeriksaan saksi dan ahli ini, langsung mau masuk kepada pemeriksaan terdakwa," tandasnya.
Senada, Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyampaikan bahwa kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa.
“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )