Waspada! Tawaran Haji Tanpa Antre Bisa Berujung Deportasi dan Denda

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 26 April 2026 03:10 WIB
Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf (Foto: Okezone)
Share :

Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa nonprosedural.

Bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga saat ini sebanyak 13 WNI dengan visa nonprosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Kemenhaj pun mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi.

"Bapak/Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah aplikasi yang kami bangun dan dapat digunakan oleh jemaah serta petugas untuk melaporkan berbagai permasalahan maupun kendala selama operasional haji berlangsung," jelasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya