"Prinsipnya peradilan itu terbuka untuk umum dan orang harus boleh melihat, siapa pun," ungkapnya.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil. Menurutnya, laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong penerapan peradilan koneksitas.
"Nah, kita tunggu saja perkembangannya. Yang penting menurut saya, ini adalah peluang atau momentum bagi kita untuk berhukum dengan baik, mumpung undang-undangnya juga baru, KUHAP dan KUHP ini kan baru semua," pungkasnya.
(Awaludin)