Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Pemecatan 2 Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Dibatalkan? Ini 7 Pertimbangannya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 05 September 2026 |20:21 WIB
Kenapa Pemecatan 2 Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Dibatalkan? Ini 7 Pertimbangannya
TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus dalam persidangan sebelumnya pada Juni 2026 (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam salinan putusan banding, hakim mengungkap tujuh pertimbangan sebelum memutuskan kedua terdakwa masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Pertimbangan pertama berkaitan dengan semangat pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Majelis Hakim menilai hukum pidana modern tidak lagi semata-mata menekankan aspek pembalasan, melainkan juga rehabilitasi pelaku dan pemulihan hubungan sosial.

"Tidak lagi hanya menekankan hukuman, tetapi juga keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat di mana pemidanaan tidak hanya fokus pada pembalasan (retributif) akan tetapi juga memperbaiki pelaku (rehabilitatif) dan memulihkan hubungan sosial (restorative)," tulis salinan putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Pertimbangan kedua dan ketiga berkaitan dengan hasil pemeriksaan psikologi terhadap kedua terdakwa. Berdasarkan pemeriksaan Pusat Psikologi TNI, keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang berpotensi membahayakan masyarakat atau lingkungan kedinasan secara berkelanjutan.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua terdakwa masih memiliki kemampuan untuk dibina, melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan, serta menjalani rehabilitasi moral, sosial, dan perilaku.

"Dengan kata lain, alat bukti ilmiah yang diajukan di persidangan justru menunjukkan bahwa tujuan pembinaan sebagaimana diamanatkan hukum pidana modern masih sangat mungkin dicapai," lanjut pertimbangan hakim.

Pertimbangan keempat, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa bukan seorang residivis dan tidak memiliki riwayat pelanggaran berat selama berdinas. Keduanya juga dinilai tidak memiliki rekam jejak pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement