Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Pemecatan 2 Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Dibatalkan? Ini 7 Pertimbangannya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 05 September 2026 |20:21 WIB
Kenapa Pemecatan 2 Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Dibatalkan? Ini 7 Pertimbangannya
TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus dalam persidangan sebelumnya pada Juni 2026 (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim Tingkat Pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Sementara dua terdakwa lainnya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa disertai hukuman pemecatan.

Namun, dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan pemecatan kemudian mengajukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan berbeda dengan menghapus pidana tambahan tersebut.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement