Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah pemerintah dalam melakukan pendataan dan verifikasi sosial ekonomi warga binaan pemasyarakatan untuk kepesertaan PBI-JK, yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dengan dukungan pemadanan data kependudukan.
“Ketepatan data sangat menentukan ketepatan layanan sekaligus pengendalian pembiayaan. Oleh karena itu, sinergi melalui SKB dan MoU ini menjadi payung yang kuat untuk mendorong pertukaran dan pemanfaatan data antarinstansi secara interoperabel, aman, dan akuntabel,” tutup Pujo.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan, penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam mendorong transformasi pemasyarakatan.
Namun Agus mengingatkan, bahwa kolaborasi tidak akan berarti tanpa dilandasi integritas yang kuat di setiap lini pelaksanaan.
“Saya mendorong seluruh jajaran untuk fokus pada aksi nyata di lapangan yang berdampak bagi warga binaan dan masyarakat luas. Satukan langkah dari pusat hingga tingkat pelaksana untuk mewujudkan pemasyarakatan yang produktif, berintegritas, dan modern,” katanya.