KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 29 April 2026 19:36 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: Dok IMG)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR). Penambahan masa penahanan kedua ini diperpanjang selama 30 hari.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan TA 2023–2026, hari ini, Rabu (29/4/2026), penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka saudari FAR eks Bupati Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026,” sambungnya.

“Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya