Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditetapkan Tersangka 'Dokter Gadungan'

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 29 April 2026 18:43 WIB
Polda Riau menetapkan eks finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), sebagai tersangka (Foto: Dok/Danandaya Arya Putra)
Share :

"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," kata Ade.

JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis. Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” ujar Ade.

Ade menegaskan, Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya