“Karena itu, diperlukan koordinasi dan harmonisasi agar penegakan hukum di ruang digital tidak menimbulkan tumpang tindih norma, inkonsistensi pengaturan, maupun ketidakpastian hukum,”tandasnya.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa penegakan hukum digital saat ini berada dalam fase penting seiring transformasi kerangka hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, terdapat empat instrumen hukum utama yang saling terkait, yakni KUHP, KUHAP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang ITE yang telah mengalami perubahan kedua. KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang berlaku pada 1 Januari 2026.