"Saya meyakini pasti akan bisa segera tertangani," tuturnya.
Diketahui, mulai 1 Agustus 2025, TPST Bantargebang tidak akan menerima sampah yang bisa didaur ulang. Melalui aturan tersebut, akun instagram @kelurahan_pegadungan, mengajak masyarakat untuk melakukan pemilihan sampah sebelum dibuang.
Dijelaskan akun tersebut, sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran tidak bisa dipilah. Sementara sampah organik seperti sisa makanan, daun dan yang masih dapat didaur ulang, TPST Bantargebang tidak lagi menerima.
(Erha Aprili Ramadhoni)