JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI.
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa permintaan tersebut selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menjamin perlindungan hak-hak korban.
“Di Pasal 144 KUHP baru ditegaskan adanya jaminan terhadap hak-hak korban, termasuk pemulihan,” kata Alif dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
“Hal ini menjadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak melanjutkan proses pemanggilan, mengingat Andrie masih dalam tahap pemulihan,” ujarnya.