JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan menegur langsung terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026). Pasalnya, hakim melihat terdakwa sedang melamun ketika persidangan.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini yaitu Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Terdakwa yang sedang melamun dilihat Fredy adalah Serda Edi Sudarko.
"Ini terdakwa I, terdakwa II tadi mana? Satu ? Terdakwa I," kata Fredy.
"Siap," jawab Serda Edi Sudarko.
"Jangan ngalamun," kata Fredy.
Fredy mencari Edi untuk membuktikan hal yang tertera dalam dakwaan. Karena dalam dakwaan yang dibacakan Oditur, Edi juga terkena cairan kimia usai menyiramnya ke Andrie Yunus.
"Tadi dalam dakwaan sempat terkena," tanya Fredy.
"Siap," kata Edi.
"Kena di mana?," ucap Fredy.
"Di lengan, dada, leher, mulut, mata," jawab Edi.
Dalam kesempatan itu, hakim meminta Serda Edi untuk melepas topi yang ia dikenakan. Namun respon dari Edi justru malah melepas kacamata yang ia pakai.
Hal tersebut membuat hakim dengan nada yang lebih tinggi memerintahkan Edi untuk melepas topinya.
"Coba buka topinya," kata Fredy, yang direspon Serda Edi membuka kacamata.
"Buka topinya!," perintah kembali Fredy kepada Serda Edi.