JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, terus memperkuat posisi Indonesia di forum internasional melalui pembahasan Indonesian Proposal dalam pertemuan bilateral dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO). Pertemuan tersebut berlangsung di sela agenda Annual Meeting International Trademark Association 2026 di ExCeL London.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa dokumen Elements Paper yang diajukan Indonesia telah resmi diakui sebagai dokumen sesi formal pada World Intellectual Property Organization Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48. Capaian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak ekonomi kreator di era digital modern.
"Pandangan dan pengalaman Inggris sangat berharga bagi kami, khususnya dalam memperkuat Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di ekosistem digital," ujar Hermansyah di London, Selasa (5/5/2026).