Selain itu, kata jaksa, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan ataupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan terdapat 25 orang yang diduga turut diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar), berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
(Arief Setyadi )