JAKARTA – DPR RI menyoroti pembentukan Pansus Angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud terkait dugaan pelanggaran kebijakan dan nepotisme, yang didukung enam fraksi.
"Pelajaran penting bagi kepala daerah lainnya dari dinamika di Provinsi Kaltim ini, Kepala Daerah mesti meningkatkan sensitivitas terhadap isu publik," ujar anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, Kamis (7/5/2026).
Oleh karena itu, dia juga meminta kepala daerah fokus pada penguatan fiskal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kepala Daerah juga dituntut untuk lebih optimal menyelesaikan persoalan dasar masyarakat daerah seperti bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta infrastruktur di daerah," ujarnya.
Pansus Angket DPRD Kaltim ini kata dia merupakan kali kedua terjadi bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024. Ia menjelaslan, Pansus Angket merupakan mekanisme kontrol yang dimiliki DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah.
Merujuk Pasal 106 ayat (3) UU No 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan nahwa hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemda Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.