"Masa kerja Pansus dikembalikan ke masing-masing tatib di tiap DPRD. Setelah usai masa kerja Pansus," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kalimantan Timur menyetujui pembentukan pansus hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud terkait dugaan pelanggaran kebijakan dan nepotisme, yang didukung enam fraksi.
Usulan ini mencuat dalam rapat paripurna ke-8 karena adanya demonstrasi dan desakan audit kebijakan. Panitia khusus (Pansus) dibentuk untuk menyelidiki dugaan tersebut lebih lanjut.
(Fahmi Firdaus )