KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkab Inhil

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2026 11:14 WIB
KPK hibahkan 13 bidang tanah rampasan Rp3,6 miliar ke Pemkab Inhil (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” kata Mungki, dikutip Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir Herman menyambut baik kepercayaan yang diberikan KPK. Dalam waktu dekat, pemda akan segera memproses administrasi berupa balik nama aset menjadi milik resmi Pemkab Indragiri Hilir. Selain itu, pihaknya akan memasang plang sebagaimana diinstruksikan KPK.

Herman menilai keberadaan aset ini tidak sekadar mendukung kegiatan pemerintahan, melainkan juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang dampak serius tindak pidana korupsi.

“Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” ujar Herman.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya