WNI Sindikat Judol Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 10 Mei 2026 20:48 WIB
Sindikat judi online di Hayam Wuruk, Jakbar (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan terdapat satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional yang ditangkap di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan WNI tersebut pernah bekerja di Kamboja.

"WNI ini setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata merupakan warga Jakarta. Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja, kemudian datang ke sini dan bekerja lagi di sini," kata Wira di Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).

"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya