JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memburu aktor utama sindikat judi online (judol) internasional yang ditangkap di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, penelusuran dilakukan melalui aliran dana atau Follow The Money.
"Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini, termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," kata Wira di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
"Yang lebih penting rekan-rekan sekalian, bahwa dalam hal ini kita melakukan kerjasama dengan imigrasi untuk saling bersinergi dalam rangka pengungkapan kasus ini," ujar Wira.
Sementara itu, Polri telah menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. Untuk satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.