Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menambahkan, buku panduan ini menandakan pendidikan antikorupsi memiliki standar nasional. Dengan demikian, ia menyebutkan, daerah-daerah pun harus langsung mengimplementasikannya.
"Kita mencoba menyatukan dengan sebuah terobosan penyusunan yang sudah dilakukan oleh kementerian pendidikan dasar dan menengah ini juga menjadi sebuah standar nasional," ujar Setyo.
"Artinya ini setelah direncanakan harus bisa dilaksanakan, enggak ada lagi wilayah Timur bunyinya a, Barat b, Selatan c. Harapannya semua sama menyatu kompak terpadu semua," sambung Setyo.
(Erha Aprili Ramadhoni)