Hamdan Zoelva Ungkap Kejanggalan Sidang Banding Kerry Adrianto Anak Riza Chalid

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2026 22:06 WIB
Hamdan Zoelva Ungkap Kejanggalan Sidang Banding Kerry Adrianto Anak Riza Chalid
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyebut perkara banding anak Riza Chalid tersebut menjadi ujian awal penerapan KUHAP baru di tingkat banding. Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa kembali fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.

“Ini adalah ujian pertama penggunaan KUHAP yang baru dalam tingkat banding,” ujar Hamdan dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Ia juga menyoroti keterbatasan waktu yang diberikan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli di persidangan tingkat pertama.

“Pada sidang Pengadilan Negeri para terdakwa hanya mendapatkan waktu setengah hari untuk tiga terdakwa ini, yaitu Kerry, Dimas, dan Gading dari jam dua siang sampai jam dua pagi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Patra M Zen, mengatakan majelis hakim sempat menyetujui permintaan menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding. Namun, permintaan tersebut kemudian ditolak menjelang sidang ditutup.

“Sudah ada penetapan lalu kemudian dianulir, mudah-mudahan bisa dianulir lagi atau direvisi lagi, boleh dong. Boleh dong ditetapkan lagi, dipanggil lagi,” ujar Patra.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya