JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu, hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus sepanjang 2017 hingga 2025.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin menyebut, pemusnahan ini merupakan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 hingga April 2026, terdapat 252 laporan polisi dengan 1.241 tersangka dalam kasus peredaran uang palsu. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar AS palsu.
Menurutnya, uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.