Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejagung

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2026 13:10 WIB
Ibrahim Arief alias Ibam (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Terbaru, melalui kuasa hukumnya, Arfian Bondjol, Ibam menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya