JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Karabha Digdaya (KRB), Joko Prihanto (JKP), pada Rabu 13 Mei 2026.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, tim penyidik mendalami pengeluaran PT Karabha Digdaya saat memeriksa yang bersangkutan. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di PN Depok.
"Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok," kata Budi, Kamis (14/5/2026).
Namun, kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Penyidik akan berkoordinasi dan mempertimbangkan penjadwalan ulang,” ujarnya.