JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan, subsidair 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Tim kuasa hukum menyatakan, sepanjang proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.
Anggota Tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir mengatakan, dakwaan yang disusun Penuntut Umum gagal dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.
"Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Dodi, Kamis (14/5/2026).