“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril, Kamis (14/5/2026).
Ia menilai pola yang terjadi menunjukkan bahwa pembatasan kegiatan nobar di sejumlah tempat tidak dapat dikaitkan dengan instruksi pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum secara terpusat.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film Pesta Babi bukanlah arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)