TANGSEL - Polisi menjelaskan status hukum kasus pria AF (31) yang membunuh istrinya YL (28) dan anaknya AH (3) dirumahnya di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan lantaran terlilit pinjaman online. Kini, polisi pun menghentikan kasus tersebut lantaran AF meninggal dunia.
“Dihentikan demi hukum. Karena diduga pelaku sudah meninggal dunia,” kata Kapolsek Ciputat, Kompol Kemas Arifin kepada wartawan, Senin (7/1/2025).
Sebagai informasi, ketiga korban itu adalah suami berinisial AF (31), istri inisial YL (28), dan anak inisial AH (3). Ketiga korban tersebut ditemukan pada Minggu (15/12/2025) lalu pukul 11.00 WIB.