“Pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyiapkan penjelasan, argumentasi dan dokumen yang diperlukan,” ujar Aji.
Sebagai informasi, Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap lima pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan penanggulangan pencegahan wabah dan kejadian luar biasa (KLB).
Pasal yang diuji antara lain Pasal 353 Ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Dalam permohonannya, Dharma meminta Pasal 400 dan Pasal 446 dibatalkan.
Ia juga meminta Pasal 353 Ayat (2) terkait frasa “kriteria lain yang ditetapkan Menteri” diubah agar penetapan kriteria dilakukan setelah kajian bersama Konsil dan Kolegium serta berbasis bukti ilmiah yang kuat dan transparan kepada publik.
Untuk Pasal 394, ia meminta pengaturan terkait hak dan kewajiban dalam penanggulangan KLB dan wabah tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis serta hak asasi manusia. Sementara itu, Pasal 395 Ayat (1) diminta agar diubah agar masyarakat dapat melaporkan dugaan penyakit atau kondisi yang berpotensi KLB atau wabah kepada aparatur desa/kelurahan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
(Arief Setyadi )